Puasa enam hari di bulan syawal merupakan amalan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amalan ini disunnahkan oleh beliau agar puasa ramadhan kita semakin lengkap pahala dan keutamaannya. Dari Abu Ayub Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر)
Disebutkan di dalam hadits ini bahwa hal itu laksana berpuasa sepanjang tahun, karena setiap satu kebaikan digandakan pahalanya dengan sepuluh kali lipat. Dalam sebuah riwayat datang dengan lafazh:
(جعل الله الحسنة بعشر أمثالها فشهر بعشرة أشهر وصيام ستة أيام بعد الفطر فذالك تمام السنة)
“Allah menjadikan satu kebaikan dengan sepuluh kali lipat yang semisalnya, maka satu bulan (sebanding) dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari melengkapi setahun penuh.” (HR. Nasai dan Ibnu Majah dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Shahih At Targhib Wat Tarhib 1/421)
Beberapa hukum seputar puasa enam hari di bulan Syawal:
- Hukumnya adalah sunnah mustahabbah ( bukan wajib) menurut jumhur ulama dari kalangan salaf maupun khalaf.
- Rentang waktunya dimulai dari hari kedua sampai hari terakhir dari bulan Syawal.
- Seorang yang melakukan puasa enam hari di bulan Syawal ini, setiap harinya dia harus meniatkan puasa dari malam harinya, sehingga dia teranggap puasa satu hari penuh, dan demikianlah setiap harinya bila dia hendak berpuasa sampai selesai enam hari puasa secara penuh.
- Tidak dibenarkan seseorang menggabungkan niat membayar hutang puasa ramadhan dan puasa enam hari di bulan Syawal ini, karena keduanya adalah dua amalan yang berbeda.
- Diperbolehkan bagi yang melakukannya untuk menggabungkan niat mengerjakan puasa ini dan niat melakukan puasa sunnah yang lain, bila memang waktunya bertepatan, seperti puasa senin kamis atau yang lainnya.
- Diperbolehkan bagi yang melakukannya, baik di awal bulan, pertengahan bulan, maupun di akhir bulan selama masih di bulan Syawal.
- Diperbolehkan bagi yang melakukannya, baik secara berturut- turut selama enam hari atau secara terpisah-pisah selama masih di bulan Syawal.
- Yang paling utama adalah melakukannya di awal bulan (terlebih bila dimulai pada hari kedua Syawal) dan secara berturut-turut sampai sempurna enam hari. Hal itu dikarenakan keutamaan bersegera kepada kebaikan dan keampuanan Allah.
- Bila yang melakukan puasa ini bertepatan dengan hari sabtu, maka tidak mengapa jika dia telah berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, menurut pendapat mayoritas para ulama. Hal itu karena hadits Juwairiyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah masuk ke tempatnya pada hari jum’at dalam keadaan Juwairiyah sedang berpuasa, lalu beliau bertanya:
(أصمت أمس؟ قلت: لا، قال: أتريدين أن تصومي غدا؟ قلت: لا، قال: فافطري)
“Apakah kemarin engkau berpuasa? Aku menjawab: tidak. Beliau kembali bertanya: apakah besok engkau ingin berpuasa? Aku menjawab: tidak. Maka beliau bersabda: hendaklah engkau berbuka.” (HR. Bukhari) - Wanita yang bersuami tidak boleh melakukannya kecuali dengan izin suaminya, baik secara eksplisit atau implisit, jika memang suaminya masih satu kota bersamanya. Hal itu karena hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(لا يحل للمرأة أن تصوم و زوجها شاهد إلا بإذنه)
“Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya menyaksikan kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafazhnya dalam riwayat Bukhari)
Ditambahkan dalam riwayat Abu Daud: “Selain ramadhan”. Dalam riwayat Tirmidzi dengan lafazh: “Janganlah seorang wanita berpuasa satu hari selain ramadhan sedangkan suaminya menyaksikan kecuali dengan seizinnya.” - Bila si wanita tetap berpuasa meskipun suaminya tidak mengizinkan, maka wanita itu berdosa tetapi puasanya tetap sah menurut pendapat mayoritas para ulama.
- Bila seseorang telah berpuasa sebagiannya, kemudian dia tidak menyempurnakannya sebanyak enam hari sampai bulan Syawal berakhir, maka dia tidak terhitung dari orang yang mendapatkan pahalanya, dan tidak ada qadha’ atasnya.
- Hendaknya orang yang sudah memulai puasa ini menyempurnakannya sebanyak enam hari. Tidak sepantasnya dia mengerjakan sebagiannya, kemudian dia tinggalkan dan tidak menyempurnakannya, kecuali bila memang ada sesuatu yang benar-benar menghalanginya untuk hal itu, supaya dia bisa mendapatkan pahalanya dengan sempurna.
- Bagi orang yang masih mempunyai hutang puasa ramadhan, maka hendaklah dia membayar hutang puasanya terlebih dahulu sebelum dia melaksanakan puasa ini. Hal itu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan: “barangsiapa yang berpuasa ramadhan kemudian mengikutkannya dengan puasa enam hari di (bulan) Syawal”. Orang yang masih mempunyai hutang puasa ramadhan, belum terhitung orang yang puasa ramadhan secara penuh, sampai dia membayar hutang puasanya itu.
- Barangsiapa yang tetap melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, baik secara penuh atau sebagiannya, sebelum dia membayar hutang puasa ramadhannya, maka puasanya itu terhitung hanya puasa sunnah secara muthlaq, dia tidak mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan syawal yang telah dijanjikan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber : Al - Maidani
Bagikan
Tuntunan Praktis Puasa Enam Hari Di Bulan Syawal
4/
5
Oleh
owner